
| Jenis Program | Besaran Iuran |
|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% – 1,74% dari gaji (ditanggung perusahaan) |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% dari gaji (ditanggung perusahaan) |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 5,7% dari gaji (3,7% perusahaan + 2% pekerja) |
| Jaminan Pensiun (JP) | 3% dari gaji (2% perusahaan + 1% pekerja)* |
*Ada batas atas penghasilan untuk program JP berdasarkan regulasi.
Viral di TikTok: Potongan Gaji & Simulasi Iuran
Banyak konten edukatif dan keluhan netizen tentang jumlah potongan iuran yang "terasa besar" setiap bulan.
Isu Pencairan JHT dan JP
Perbincangan hangat soal syarat pencairan, proses birokrasi, hingga keluhan lambatnya klaim.
Cek Saldo Lewat HP Jadi Trend
Fitur cek saldo JHT & JP lewat aplikasi BPJSTKU viral karena praktis dan mudah.
Konten Hoaks & Klarifikasi BPJS
BPJS Ketenagakerjaan aktif mengklarifikasi berita palsu soal pemotongan berlebihan dan pencairan.
JHT (Jaminan Hari Tua): Tabungan masa tua bisa dicairkan saat pensiun atau resign.
JP (Jaminan Pensiun): Uang bulanan saat pensiun (sesuai syarat dan masa iuran).
JKK (Kecelakaan Kerja): Perlindungan medis dan santunan kecelakaan kerja.
JKM (Kematian): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Regulasi: PP No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Media: Kompas, CNBC Indonesia, Detik Finance, Katadata
Tagar viral: #BPJSKetenagakerjaan, #JHT, #PotonganGaji, #BPJSTKU